Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 13/Pdt.G/2014/PN Sdw |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2014/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Agung Kusumo Nugroho, Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Aria Widia.. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI; -------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk seluruhnya; ------------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; ------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ----------------------------2. Menyatakan objek sengketa berupa tanah seluas lebih kurang 10.283 m2 (sepuluh ribu dua ratus delapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di jalan menuju Nyakatn RT. 1, Kampung Sakaq Tada, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur dengan batas sebelah utara dengan sdri. Ranti, sebelah timur dengan sdri. Radin / Tius, sebelah selatan dengan jalan menuju Nyakatn, dan sebelah barat dengan sdri. Mariyati, yang mana meliputi segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut termasuk tanam tumbuh di atasnya, adalah SAH MILIK PENGGUGAT; ---------------3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengklaim tanah objek sengketa tersebut sebagai milik Tergugat I dan Tergugat II serta pernah memanen buah langsat di tanah objek sengketa, merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad); ---------------4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dari hasil penjualan buah langsat kepada Penggugat yang uangnya dalam penguasaan Tergugat IV sejumlah Rp. 14.749.000,00 (empat belas juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); ----------5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan lokasi tanah objek sengketa dan melarang Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk melakukan kegiatan / aktivitas dalam bentuk apapun pada lokasi tanah objek sengketa sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; ------------------------6. Menyatakan batal demi hukum dokumen atau surat bukti T-9 yang telah dibuat Tergugat III dan Tergugat IV berkenaan dengan adanya keputusan atau penetapan untuk membagi dua lembo lesung pada tanah objek sengketa sehingga surat tersebut tidak berlaku sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht); --------------------------------7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng setiap hari sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan akan bertambah sampai putusan ini dilaksanakan; -----8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 9.356.000,00 (sembilan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2014/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2014/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2453 K/Pdt/2015
Banding : 23/PDT/2015/PT.KT.SMR
Pertama : 13/Pdt.G/2014/PN Sdw
Statistik10556