Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 24-K/PMT.III/BDG/AD/I/2017 |
|
Nomor | 24-K/PMT.III/BDG/AD/I/2017 |
Para Pihak | Subakin Efendy, Pelda nrp 21950057111074, Batiwanwal ramil 0811/06, Kodim 0811 / tuban. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Asusila |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hariyadi Eko Purnomo |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Parman Nainggolan, - Kolonel Chk Suryadi Syamsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA : SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan Terdakwa Subakin Efendy Pelda NRP 21950057111074. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor 01-K/PM.III-13/AD/I/2017 tanggal 24 Januari 2017, sekedar mengenai penjatuhan pidananya sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Subakin Efendy Pelda NRP 21950057111074, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan? DanKedua : ?Turut serta melakukan zina?b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara : Selama 10 (sepuluh) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor 01-K/PM.III-13/AD/I/2017 tanggal 24 Januari 2017, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-13 Madiun. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24-K/PMT.III/BDG/AD/I/2017.zip
- Download PDF
- 24-K/PMT.III/BDG/AD/I/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 184 K/MIL/2017
Pertama : 1-K/PM.III-13/AD/I/2017
Banding : 24-K/PMT.III/BDG/AD/I/2017
Statistik170112