Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 249/PdtG/2015/PN Jkt Pst |
|
Nomor | 249/PdtG/2015/PN Jkt Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarjo |
Hakim Anggota | Marulak Purba, H. Syahrul Machmud |
Panitera | Eko Budiarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat I baik secara langsung maupun melalui Tergugat ill atas satu unit kios yang terietak di Thamrin City (dulu bernama Jakarta City Center) jl. Kebon Kacang Raya nomor 18-27 Waduk Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat iantai 2 biok F51 nomor unit 01 dengan luas 6.88 (enam koma delapan puluh deiapan meter persegi) dengan batas-batas ;- Sebelah Timur : kios blok F 50, No. 5 (Toko Ridho Collection);- Sebelah Barat : kios blok F 57. No. 5 (Emi)i???s Boutique);- Sebelah Utara : kios blok F 51. No. 2 (Toko Selebrity);- Sebelah Selatan : Eskalator turun Adaiah sah menurut hukum;3. Menyatakan bahwa Tergugat I adaiah pemilik sekaligus penjual yang sah atas unit kios tersebutdi atas;4. Menyatakan bahwa Tergugat Hi adaiah pemegang kuasa menjual dari Tergugat I dan/atau sebagai pihak yang mewakili Tergugat I sekaligus sebagai penjual yang sah atas jual beli unit kios tersebut di atas;5. Menyatakan bahwa Penggugat adaiah pembeii yang beritikad baik yang harus mendapatkan perlindungan hukum;6. Menyatakan bahwa Penggugat adaiah pemilik yang sah atas sebuah unit kios yang terietak di Thamrin City (dulu bernama Jakarta City Center) jl. Kebon Kacang Raya nomor 18-27 Waduk Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat Iantai 2 blok F51 nomor unit 01 dengan luas 6.88 (enam koma delapan puluh deiapan meter persegi) dengan batas-batas :- Sebelah Timur : kios blok F 50, No. 5 (Toko Ridho Collection);- Sebelah Barat : kios blok F 57. No. 5 (Emiii???s Boutique);- Sebelah Utara : kios blok F 51. No. 2 (Toko Selebrity);- Sebelah Selatan : Eskalator turun;7. Menyatakan bahwa kedudukan Tergugat I dan Tergugat III adaiah setara baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam menjual dan/atau mengalihkan unit kiosnya tersebut kepada pihak lain;???8. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang tidak mau menyerahkan kunci- kunci dan menyerahkan secara fisik atas kios tersebut di atas adalah sebagai perbuatan yang melawan hukum;9. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan unit klos tersebut di atas beserta semua kunci-kunci kepada Penggugat tanpa syarat apapun segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang ditaksir berjumlah Rp. 10.816.000.- (sepuluh juta delapan ratus enam belas ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 517/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 1202 K/Pdt/2019
Pertama : 249/Pdt.G/2015/PN Jkt.Pst
Statistik9729