Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 79/B/2013/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 79/B/2013/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Hr. Suhardoto |
Hakim Anggota | Ilmar Tatawi, H. Sugiya |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ; ---------------------- - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram tanggal 04 Januari 2013 Nomor : 25/G/2012/PTUN.MTR yang dimohonkan banding ; ----------dan dengan ; ------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI : ---------------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding seluruhnya ; ------------------------ 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik No. 000840 Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 18 Juli 2012, Surat Ukur No. 1128/Gili Indah/2012 tanggal 16 Juli 2012, luas 4365 m2 atas nama Zainudin ; -- 3. Mewajibkan Tergugat / Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik No. 000840 Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 18 Juli 2012, Surat Ukur No. 1128/Gili Indah/2012 tanggal 16 Juli 2012, luas 4365 m2 atas nama Zainudin ; ------------------------------------------------------------ 4. Menghukum Tergugat / Terbanding dan Tergugat II Intervensi / Terbanding untuk mambayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/B/2013/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 79/B/2013/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 549 K/TUN/2013
Peninjauan Kembali : 102 PK/TUN/2015
Pertama : 24/G/2012/PTUN.MTR
Banding : 79/B/2013/PT.TUN.SBY.
Statistik15794