- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.1.504.204.051 (Satu Milyar Lima Ratus Empat Juta Dua Ratus Empat Ribu Lima puluh satu rupiah) yang terdiri dari kerugian riil sebesar Rp. 1.253.503.376,- (Satu Milyar Dua Ratus lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) ditambah kerugian akibat kehilangan keuntungan sebesar Rp.250.700.675,-(Dua Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima rupiah) secara tanggung renteng ;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang telah dilakukan atas harta kekayaan Para Tergugat yakni : Sebidang tanah dan bangunan Ruko TASNIEM TOUR TRAVEL DAN KEDAI KOPI yang berada di Perum. Taman Mediterania ? Blok KK 2 No. 01 RT/RW 001/008 Jl. Raja Isa, Baloi Permai, Batam Kota, Kepri 29444 ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 4.410.000,- (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN BATAM Nomor 65/Pdt.G/2019/PN Btm |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2019/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhammad Chandra |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Jasael, hakim Anggota 2: Efrida Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Samiem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Provisi - Menolak permohonan provisi Penggugat ; Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2019/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2019/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2847 K/Pdt/2021
Pertama : 65/Pdt.G/2019/PN.Btm
Statistik10461