- DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tidak diterima untuk seluruhnya ;----------------------------------
- DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat, berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 41/ Pondok Cina, tanggal 22 Januari 2008, tanah seluas 23.760 m2 (dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor 2863/Pondok Cina, tanggal 21 Januari 2008, atas nama PT. Mulia Sentosa Dinamika beserta turunannya 859 (delapan ratus lima puluh Sembilan) bidang Satuan Rumah Susun Hunian Apartemen Park View No. SRSHM 05991 s/d 06849/Pondok Cina, tanggal 16 Juli 2018 atas nama PT. Mulia Sentosa Dinamika ;--------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah Tergugat, yaitu : Surat Keputusan Tata Usaha Negara, berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 41/ Pondok Cina, tanggal 22 Januari 2008, tanah seluas 23.760 m2 (dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor 2863/Pondok Cina, tanggal 21 Januari 2008, atas nama PT. Mulia Sentosa Dinamika beserta turunannya 859 (delapan ratus lima puluh Sembilan) bidang Satuan Rumah Susun Hunian Apartemen Park View No. SRSHM 05991 s/d 06849/Pondok Cina, tanggal 16 Juli 2018 atas nama PT. Mulia Sentosa Dinamika ;----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 580.000.00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah), secara tanggung renteng ;-------
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 59/G/2019/PTUN.BDG |
|
Nomor | 59/G/2019/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herry Wibawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Danan Priambada, Hakim Anggota H. Husban |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodo Suhada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/G/2019/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 59/G/2019/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 102 PK/TUN/2021
Peninjauan Kembali : 116 PK/TUN/2022
Pertama : 59/G/2019/PTUN.BDG
Statistik2931199