- Menolak gugatan provisi Penggugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian :
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan perbuatan ingkar janji /wanprestasi terhadap Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng mengembalikan sisa pembayaran sebesar Rp. 368.750.000.- ( tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah );
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) atas sebuah rumah milik Tergugat II beralamat di komplek Bun Yamin III Blok B tahap V No. 54 Rt. 012 RW. 001 Kertak Hanyar II Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan ;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mentaati dan menjalankan putusan perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.566.000.- ( Tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 73/Pdt.G/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Rosmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muhammad Jailani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PDT/2019/PT BJM
Kasasi : 1333 K/Pdt/2020
Pertama : 73/Pdt.G/2018/PN Bjm
Statistik22052