Putusan PA SURABAYA Nomor 2321/Pdt.G/2018/PA.Sby |
|
Nomor | 2321/Pdt.G/2018/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Enas Nasrudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Suntono, Hakim Anggota Dra. Hj. Khoiriyah Syarqowi |
Panitera | Panitera Pengganti: Setianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebagian; Sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang terletak di Jalan Demak Timur No. 34 Surabaya, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 594/K dengan Gambar Situasi No. 3892 seluas 105 M persegi, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 15/HM/Gd/Kec. BBT/1999 18 Februari 1999, dengan batas-batas sebagai berikut: nama Jalan Benteng Dalam; Sebelah Timur : Rumah Jalan Benteng No. 4 Surabaya; Menetapkan Penggugat dan Tergugatmasing-masing berhak mendapatkan separoh atau (1/2) bagian dari harta bersama sebagaimana terurai dalam diktum poin 2 di atas; Menolak gugatan Penggugat yang lainnya; Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya; Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 7.631.000,00 (tujuh juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2321/Pdt.G/2018/PA.Sby
Kasasi : 167 K/Ag/2020
Banding : 353/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik7517