Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 211/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 211/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Porman Situmorang |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : -. Menolak provisi Pelawan ; --------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi para Terlawan ;------------------------------------------------------------------ DALAM POKOK PERKARA: --------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian; --------------------------------------2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;---------------------------3. Menyatakan Terlawan I adalah Terlawan yang beritikad tidak baik ; -----------------4. Menyatakan sah dan berharga Akte Perjanjian Kredit Nomor 02 tertanggal 02 Juli 2012 yang dibuat oleh dan dihadapkan Notaris / PPAT Dharma Akhyuzi,SH.;------------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 226/2013 tanggal 22 januari 2013, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 73/2012 tanggal 01 Agustus 2012 dibuat dihadapkan Muhammad Nahi Mungkar,SH., selaku PPAT Kota Administrasi Jakarta Timur;---------------------------6. Menyatakan Pelawan adalah Pemegang Hak Tanggungan yang sah atas jaminan milik Terlawan II terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasar atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02442/Jati tertanggal 03 Nopember 2004 Kecamatan Pulo Gadung Kotamadya Jakarta Timur, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tertanggal 19 Oktober 2004 Nomor 00082/2004 dengan seluas 350 m2 tercatat atas nama Vera Meliana Sibarani (Incassu Terlawan III/Penjamin) ;----------------------------------------------------------------------------7. Menyatakan atas Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 321/Pdt.G/2012/PN.JKT.TIM Jo. Nomor 02/CB/2013 tanggal 03 April 2013 Jo. Penetapan Sita Jaminan Nomor 321/Pdt.G/2012/PN.JKT.TIM Jo. Nomor 02/CB/2013 tanggal 27 Februari, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan non eksekutable ; 8. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengangkat Sita Jaminan atas Obyek Sita Jaminan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 321/Pdt.G/2012/PN.JKT.TIM Jo. Nomor 02/CB/2013 tanggal 03 April 2013 Jo. Penetapan Sita Jaminan Nomor 321/Pdt.G/2012/PN.JKT.TIM Jo. Nomor 02/CB/2013 tanggal 27 Februari ; 9. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu kendati ada banding,Verzet dan Kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad) ; 10. Menghukum Terlawan II dan Terlawan III untuk tunduk dan Patuh terhadap isi Putusan dalam perkara ini ; 11. Membebankan biaya perkara kepada Terlawan I sebanyak Rp. 922.000,- (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) ; 12. Menolak Perlawanan selain dan selebihnya ; ----------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 211/Pdt.G/2014/pN.Jkt.Tim
Statistik18476