Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 40/PDT.G/2015/PN Sgl |
|
Nomor | 40/PDT.G/2015/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Corry Oktarina |
Hakim Anggota | .corpioner, Sh Jonson Parancais |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Provisi ;- Menolak permohonan provisi dari Penggugat ;Dalam Konvensi;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;2. Menyatakan transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya; 3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa pembayaran DP/tanda jadi Jual beli sebesar Rp100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) kepada Penggugat terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 4. Menolak gugatan selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi;- Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp836.000,00 (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/PDT.G/2015/PN Sgl
Banding : 3/PDT/2016/PT. BBL
Peninjauan Kembali : 446 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2484 K/PDT/2016
Statistik8119