Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 102-K/PM.I-01/AD/XI/2018 |
|
Nomor | 102-K/PM.I-01/AD/XI/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tri Achmad Baykoni |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Khamdan, S.ag., . hakim Anggota 2: Eddy Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : 1. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. 3. Pasal 190 Ayat (1) Jo Ayat (3) Jo Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Amribenta Tarigan, pangkat Kopral Satu NRP 31960320760475 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 4. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : - 1 (satu) buah Rapid Tes Urine Merk Nova Kode MET. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Terdakwa tertanggal 28 April 2018 tentang Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102-K/PM.I-01/AD/XI/2018.zip
- Download PDF
- 102-K/PM.I-01/AD/XI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 115 K/MIL/2019
Pertama : 102-K/PM.I-01/AD/XI/2018
Statistik6449