Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 124/PID.B/2015/PN Sgl |
|
Nomor | 124/PID.B/2015/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | MELI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Mohammad Solihin, Corpioner |
Panitera | H. Zulmiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa MELI SUSANTI Als MELI Binti MARJONI tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?penipuan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan catatan nama-nama orang yang ikut beli arisan melalui sdri JULITA- 1(satu) buah buku tulis yang berisikan catatan nama-nama orang yang ikut beli arisan melalui sdri ILYAYAN' WIHIDAYATNI als WIWI;- 1(satu) lembar kertas milik sdri ILYAYAN WIHIDAYATNI als WIWI yang bertuliskan nama-nama orang yang ikut beli arisan yang di tanda tangani oleh sdri MELI;- 2 (dua) lembar kertas milik sdri DERI SAGITA yang bertuliskan nama-nama orang yang ikut beli arisan yang di tanda tangani oleh sdri MELI;- 2 (dua) lembar kertas milik sdri MINA yang bertuliskan nama-nama orang yang ikut beli arisan yang di tanda tangani oleh sdri MELI;- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 (enam ribu) penyerahan uang sebesar Rp. 149.000.000 (seratus empat puluh sembilan juta rupiah) dari sdr UMAR BAKI kepada sdri MELI pada tanggal 20 november 2014 dengan jatuh tempo tanggal 21 desember 2014; S 1(satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 (enam ribu) penyerahan uang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).dari sdr UMAR BAKI kepada sdri MELI pada tanggal 21 november 2014 dengan jatuh tempo tanggal 28 desember 2014;- 1(satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 (enam ribu) penyerahan uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari sdr UMAR BAKI kepala sdri MELI pada tanggal 30 november 2014 dengan jatuh tempo tanggal 07 desember 2014 sebesar,- 1(satu) lembar kwitansi ber materai 6000 (enam ribu) penyerahan uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dari sdr UMAR BAKI kepada sdri MELI pada tanggal 06 Desember 2014 dengan jatuh tempo tanggal 04 Januari 2015Tetap terlampir dalam berkas perkara;Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/PID.B/2015/PN Sgl
Statistik725