- Menyatakan terdakwa LEONORA LISAPALY alias ADE telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana ;
- Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) ; ------------------------------------------------------
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; ---------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
- Surat-surat yang termuat dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 61/Pen.Pid/2019/PN.Amb tertanggal 27 Maret 2019;
- Surat-surat yang termuat dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 62/Pen.Pid/2019/PN.Amb tertanggal 18 Februari 2019;
- Surat-surat yang termuat dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 63/Pen.Pid/2019 tertanggal 18 Februari 2019;
- Surat-surat yang termuat dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 64/Pen.Pid/2019 tertanggal 18 Februari 2019;
- 1 (satu) eksemplar TAHGIHAN TAGIHAN FRUMAH, tidak jelas status penyitaan; ----------------------------
Putusan PN AMBON Nomor 158/Pid.B/2019/PN Amb |
|
Nomor | 158/Pid.B/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Esau Yarisetou, Sh hakim Anggota 2: Felix Ronny Wuisan |
Panitera | Panitera Pengganti: Benoni Hahua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
dan bersangkutan dengan perkara ini ; - ---------------------------------------- MENGADILI : ---------------------------------------- Dikembalikan kepada gerdakwa Leonora Lisapaly alias Ade ; -------------- 1 (satu) eksemplar Foto copy buku tabungan Bank Maluku Malut Kantor Passo atas nama JULIANA TENG/SIMON KORLIFURA Tidak dapat ditetapkan statusnya;mbebankan biaya perkara kepada negara ; --------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.B/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 158/Pid.B/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 274 K/Pid/2020
Pertama : 158/Pid.B/ 2019/PN Amb
Statistik18278