Putusan PN BANYUWANGI Nomor 215/Pdt.G/2015/PN Bwi |
|
Nomor | 215/Pdt.G/2015/PN Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 215/Pdt.G/2015/PN BwiATRA Bin SUWARJIPMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | Heru Setiyadi, M.h Subaâi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Kuasa Tergugat II dan Kuasa Tergugat I dan III;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa dalam perkara ini adalah peninggallan/warisan almarhum Misri (juga dipanggil Eri/Ri);3. Menyatakan Penggugat adalah satu satunya anak yang lahir dari perkawinan Misri dengan suaminya bernama Suwarji, yang paling berhak atas obyek sengketa yaitu berupa: sebidang tanah kering tersebut dalam Petok No. 1779 Persil No. 101 Klas D.ll luas kurang lebih 7.310 M, terletak di Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas : utara: jalan aspal, timur : tanah Samsu/Masali, selatan : saluran air, barat : tanah Mazina;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dengan mensertifikatkan obyek sengketa melalui Tergugat II menjadi keatas namanya adalah melawan hukum dan merugikan Penggugat;5. Memerintahkan kepada Tergugat II agar menarik kembali, membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 651/Desa Wongsorejo atas nama BUSANI (Tergugat I) serta mencoret dari pencatatannya karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitannya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 jo Pasal 63 dari Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 4 Februari 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan;6. Menyatakan perbuatan Tergugat I menjual obyek sengketa kepada Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat;7. Menyatakan bahwa semua surat yang telah terbit terkait dengan adanya peralihan hak atas obyek sengketa tersebut dari Tergugat I kepada Tergugat III agar dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III agar segera mengosongkan obyek sengketa dari segala hak dan miliknya serta dari siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.191.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pdt.G/2015/PN Bwi
Peninjauan Kembali : 810 PK/Pdt/2023
Banding : 9/PDT/2017/PT.Sby
Statistik606