Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor N0.61/PDT.G/2014/PN Pms |
|
Nomor | N0.61/PDT.G/2014/PN Pms |
Para Pihak | Nurhayati. dkk ............... sebagai...................... PENGGUGATLAWANKoperasi Serba Usaha Bersama Jaya ........... sebagai ... PARA TERGUGAT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Viktor Pakpahan, Msi. |
Hakim Anggota | - Risbarita Simarangkir, - Muhammad Nuzuli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat I, II, III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan dalam hukum Penggugat dan Tergugat V adalah merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Achmatsyah dan Almarhum Ramlah;3. Menyatakan dalam hukum bahwa perjanjian pinjam meminjam yang tertuang dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang No. 34/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 antara Terggugat I dengan Tergugat V adalah batal dan tidak sah;4. Menetapkan dalam hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang secara bersama-sama telah melaksanakan pelelangan objek agunan berupa sertifikat Hak Milik No. 2156 Tahun 1999 dengan luas 805 m2 adalah cacat hukum;5. Menetapkan dalam hukum bahwa proses pengalihan nama objek agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 2156 Tahun 1999 dengan luas 805 m2 adalah tidak sah;6. Menyatakan dalam hukum bahwa sertifikat Hak Milik No. 2156 tahun 1999 dengan luas 805 m2 yang sekarang atas nama Saludin Simaringga, BE adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menghukum Tergugat V untuk mengembalikan kepada keadaan semula berupa Sertifikat Hak Milik No. 2156 Tahun 1999 dengan luas 805m2 ke atas nama Achmatsyah;8. Menghukum Tergugat V untuk membayar biaya perkara yang besarnya Rp. 2.061.000.- (dua juta enam puluh satu ribu rupiah);9. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : N0.61/PDT.G/2014/PN Pms
Kasasi : 245 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 211 PK/Pdt/2019
Banding : 67/PDT/2016/PT.MDN.
Statistik10319