Putusan PN JEMBER Nomor 900/Pid.Sus/2015/PN.Jmr |
|
Nomor | 900/Pid.Sus/2015/PN.Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Guntur |
Hakim Anggota | Muslih Harsono, Wahyu Widuri |
Panitera | Kodratwidodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MAHWIR Alias AWING, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram secara berlanjut???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAHWIR Alias AWING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ).dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan barang bukti berupa:- 5 (lima) klip narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10,04 (sepuluh koma nol empat) gram;- 1 (satu) buah tas coklat;- 1 (satu) buah bungkus rokok;- 1 (satu) unit timbangan digital;- 1 (satu) buah serokan;- 1 (satu) bendel plastik klip;- 1 (satu) set botol alat hisap;- 2 (dua) buah pipet;- 1 (satu) buah kompor;- 1 (satu) buah korek api;Dipergunakan dalam perkara Susila Isti Alias Isti Binti Adam;- 10 (sepuluh) plastic klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 5,75 (lima koma tujuh puluh lima) gram untuk Labfor dan sisanya seberat 5,5 (lima koma lima) gram telah dimusnahkan oleh Penyidik Polri tertanggal 21 Oktober 2015;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 1.605.000,00 (satu juta enam ratus lima ribu rupiah);Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 900/Pid.Sus/2015/PN.Jmr
Statistik320