Putusan PTA SEMARANG Nomor 162/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 162/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang162/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruyani Syamsuri |
Hakim Anggota | H. Muchsin, H. Muh. Hidayat |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan bahwa permohonan banding dari Termohon / Pembanding dapat diterima ;-------------------------------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pati Nomor : 0498 / Pdt.G / 2013/ PA.Pt. tanggal 13 Maret 2014 M. bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Awwal 1435 H., yang dimohonkan banding ; --------------------------------------- Membebankan kepada Termohon / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 162/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 162/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Kasasi : 501 K/Ag/2015
Pertama : 498/Pdt.G/2013/PA.Pt
Statistik1710