- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Mtp |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2019/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ana Muzayyanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Br Hakim Anggota Artika Asmal |
Panitera | Panitera Pengganti: Fachru Zainie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
2. Menetapkan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik atas jual-beli sebidang tanah SHM No. 2743 tahun 1996 atas nama Para Tergugat II. 3. Menetapkan peralihan hak atas sebidang tanah terletak di Jl. Pendidikan Gang Taufik II No.76 E RT.002 RW.002 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar (dahulu Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar) seluas 97 M2 (Sembilan puluh tujuh meter persegi), dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatas dengan : M 2744 - Sebelah Timur berbatas dengan : M 2746 - Sebelah Selatan berbatas dengan: M 2742 - Sebelah Barat berbatas dengan : GS 229/78 (Fadeli Jafar) sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2743 tahun 1996 GS. No.5554/P&PT/1996 dari Para Tergugat II kepada Penggugat. 4. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan peralihan hak atas sebidang tanah terletak di Jl. Pendidikan Gang Taufik II No.76 E RT.002 RW.002 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar (dahulu Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar) seluas 97 M2 (Sembilan puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatas dengan : M 2744 - Sebelah Timur berbatas dengan : M 2746 - Sebelah Selatan berbatas dengan: M 2742 - Sebelah Barat berbatas dengan : GS 229/78 (Fadeli Jafar) sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2743 tahun 1996 GS. No.5554/P&PT/1996 dari Para Tergugat II kepada Penggugat. 5. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini; 6. Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.531.000,00 (tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2019/PN Mtp
Statistik549