Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 122/Pdt.G/2011/PN.LP |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2011/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Enny L.tobing |
Hakim Anggota | R. Zaenal Arief, Kbar Isnanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI;---------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi tergugat I dan II serta eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:------------------------------------------------ Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya :----------------------DALAM REKONPENSI;------------------------------------------------------------ Mengabulkan gugatan tergugat II dalam konpensi/penggugat dalam rekonpensi untuk sebagian;--------------------------------------- Menyatakan Syah dan berkekuatan hukum Surat Pelepasan dan Penyerahan Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 592.2/147/NR/V/2011 tanggal 10 Mei 2011 dari John Bersih Sembiring (Tergugat I dalam konpensi) kepada Elieser Sembiring (Tergugat II dalam konpensi/penggugat dalam rekonpensi);--------- Menyatakan syah tanah terperkara seluas 6.054,34 M2 yang terletak di Dusun Desa Bekukul, Kec. Namo Rambe, Kab.Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ngasil Ginting, Paksa Ginting dan Patok Permanen;----------------------------------------- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Gembira Keliat, Sinarta Keliat;--------------------------------------------------------------------- Sebelah Timur Berbatas dengan Jln. Umum Namo Rambe ? Sembahe;----------------------------------------------------------------- Sebelah Barat berbatas dengan Parit Lebar 2 M, Pasar PAM.Tirtanadi dan Paksa Ginting;----------------------------------adalah syah milik dari Tergugat II dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi berdasarkan Surat Pelepasan dan Penyerahan Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor. 592.2/147/NR/V/2011 tanggal 10 Mei 201; ----------------------------------------------------------------- Menghukum agar para penggugat dalam konpensi/para tergugat dalam rekonpensi untuk mematuhi putusan ini;------------------------ Menolak gugatan tergugat II dalam konpensi/penggugat dalam rekonpensi untuk selebihnya;--------------------------------------------DALAM KONPENSI dan REKONPENSI;--------------------------------------- Menghukum para penggugat dalam konpensi/tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul selama pemeriksaan perkara ini sebesar Rp. 1.991.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);--------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pdt.G/2011/PN.LP
Statistik12912