Putusan PT BANDUNG Nomor 435/Pdt/2014/PT.BDG |
|
Nomor | 435/Pdt/2014/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mriddin |
Hakim Anggota | 1. Eddy Pangaribuan, 2. Firzal Arzy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Pwk tanggal 9 Mei 2014 sepanjang mengenai petitum butir ke 3 (tiga) yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi:------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;-----------------------------Dalam Pokok Perkara :-------------------------------------------------------------Dalam Konpensi :--------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat; -------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atas dijualnya mobil yang tidak memiliki nomor rangka mobil kepada Penggugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah);------------------------------------------------------------------------- 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;-------------------------Dalam Rekonpensi :------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat III Konpensi untuk seluruhnya;------------------------------------Dalam Konpensi/Dalam Rekonpensi : .---------------------------------------- Menghukum Pembanding semula Tergugat I dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 435/Pdt/2014/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 435/Pdt/2014/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2150 K/Pdt./2015
Banding : 435/PDT/2014/PT BDG
Statistik10377