Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 357/PDT.G/2014/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 357/PDT.G/2014/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Anggota | Idiek Riyono Putro, Syaiful Arif |
Panitera | Gus Sadikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Performance Bond No.16.9463.02.08.0472 batal demi hukum punyai kekuatan hukum berlaku ;4 tergugat untuk mengembalikan seluruh dana Pencairan Performapc Bond No.16.9463.02.08.0472 sebesar USD 2.110.050 (Dua juta ser s sepuluh ribu lima puluh dollar Amerika Serikat) secara tunai kepada Penggugat;5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Turut Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENS! : - Menghukum Tergugat dalam Konvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.136.000,- (satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 357/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Peninjauan Kembali : 731 PK/Pdt/2018
Kasasi : 3665 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 50 PK/Pdt/2020
Banding : 577/PDT/2015/PT.DKI
Statistik409552