Putusan PN BANGKINANG Nomor 36/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.Bkn |
|
Nomor | 36/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Fadil |
Hakim Anggota | Ferdian Permadi, Urafriani Putri |
Panitera | M E T R I Z A L |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untuk menangani, memeriksa dan menyelesaikan/memutuskan perkara perdata antara Penggugat dan Tergugat;2. Menyatakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat dengan jaminan yang dibebani hak tanggungan bila debitur tidak membayar lunas hutangnya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pembaiayaan adalah merupakan wewenang Pengadilan Negeri;3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi atas kewajibannya membayar angsuran hutangnya kepada Penggugat sebagaimana disepakati dalam perjanjian Akta Akad Pembiayaan Murabaha Nomor 101, tertanggal 24 September 2014;4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajibannya atau hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp 673.473.117 (Enam ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh belas rupiah) ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkinang sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;5. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.516.000, (lima ratus enam belas ribu rupiah);6. Menolak gugatan Pemohon Keberatan/Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.Bkn.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 527 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Pertama : 36/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.Bkn
Statistik6753