Putusan PN BANDUNG Nomor 90/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
|
Nomor | 90/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Setia Permana, Parlindungan Saragih, S.si. |
Panitera | Tanti Transtrisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Ketidakhadiran tanpa Berita No. 069/Inf-GPS-HRD/VIII/ 2018 tanggal 5 September 2018 yang menyatakan Penggugat dianggap Mengundurkan diri yang dikeluarkan oleh Tergugat, Batal Demi Hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat belum pernah terputus;4. Memerintahkan Tergugat memanggil Penggugat untuk bekerja kembali di perusahaan Tergugat pada tempat dan jabatan semula, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quo dibacakan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus upah Penggugat sejak bulan Agustus 2018 s.d. bulan Juli 2019, dan Tunjangan Hari Raya tahun 2018 sebesar Rp 50.376.482,00 (lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:Upah bulan Agustus 2018 s.d. bulan Juli 2019 = Rp 46.501.368,00Tunjangan Hari Raya tahun 2018 = Rp 3.875.114,006. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 184.530,00 (seratus delapan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, khususnya mengenai pelaksanaan untuk memanggil Penggugat bekerja kembali sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1034 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 90/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Statistik13289