- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak MilikNomor 1459/ Kelurahan Lontar , terbit tanggal 26 Mei 1999, Surat Ukur Nomor 806/1998 tanggal 18 Desember 1998, Luas 317 m2atas nama Bambang Suherman yang terletak di Kelurahan Lontar KecamatanLakarsantri (sekarang Sambikerep) Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;--------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak MilikNomor 1459/ Kelurahan Lontar , terbit tanggal 26 Mei 1999, Surat Ukur Nomor 806/1998 tanggal 18 Desember 1998, Luas 317 m2atas nama Bambang Suherman yang terletak di Kelurahan Lontar Kecamatan Lakarsantri (sekarang Sambikerep) Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur ;-------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencoret pendaftaran hak dari buku tanah Sertipikat Hak MilikNomor 1459/ Kelurahan Lontar , terbit tanggal 26 Mei 1999, Surat Ukur Nomor 806/1998 tanggal 18 Desember 1998, Luas 317 m2atas nama Bambang Suherman yang terletak di Kelurahan Lontar Kecamatan Lakarsantri (sekarang Sambikerep) Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 614.000,(enam ratus empat belas ribu rupiah);----------------------------------------------------------
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 20/G/2015/PTUN.SBY |
|
Nomor | 20/G/2015/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan TUN |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hari Sugiharto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Syofyan Iskandar, hakim Anggota 2: Anna L. Tewernussa |
Panitera | Panitera Pengganti: Soemali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------------------------ Menolak eksepsi dari Tergugat seluruhnya;-------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/G/2015/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 20/G/2015/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 186/B/2015/PT.TUN.SBY.
Pertama : 20/G/2015/PTUN.SBY
Statistik170114