Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 8/Pdt.G/2016/PN.Psb |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2016/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -syahru Rizal |
Hakim Anggota | -ramlah Mutiah, - Mirranthi Maharani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi:Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebahagian ;- Menyatakan Perbuatan Tergugat, A.l, A.2, A.3, A.4, A.5, A.6, Dan A.7 menguasai kebun sawit milik Penggugat seluas + 4, 5 H sebagai perbuatan melawan hukum (onrercht matige daad)- Menyatakan surat keterangan hak milik atas nama :3 Nama Tanggal lahir Nomor Hak Milik/Tgl Penerbitan Luas/H1 Yarnedi 21 - 03 -1972 953.21/440/SKT/SA/XI-2013/21-11-2013 2,52 Desliniati R 02 -12 -1977 953.21/439/SKT/SAA1-2013/21-11-2013 2,03 Amirul Adli 26 - 09 -1996 953.21/438/SKT/SA/XI-2013/21-11-2013 2,04 Laila Fauza 21 - 03 - 2002 953.21/437/SKT/SA/XI-2013/21-11-2013 2,05 Aprilliza Avara 24 - 04 - 2006 953.21/436/SKT/SA/XI-2013/21-11-2013 2,06 Filza Zahara 09 - 09 - 2003 953.21/44l/SKT/SA/XI-2013/21-11-2013 2,07 Aldi Wiranda 01 - 06 - 2000 953.21/442/SKT/SA/XI-2013/21-11-2013 2,0Yang diterbitkan oleh Tergugat B cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.- Menyatakan surat pernjian perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat A.l tertanggal 7 Juni 2016 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;- Menyatakan tanah yang terletak di Kejorongan Sikilang, Kenagarian Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aua Kab. Pasaman Barat luas 4,5 Ha dengan batas - batas sepadan sebagai berikut:Sebelah Barat : berbatas dengan Parit Besar/Tanah Endro;Sebelah Timur : Berbatas dengan Parit Besar/Tanah Mulyadi;Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah MIRA;Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah Yarnedi;Dan kebun sawit yang ada dan tumbuh diatasnya sah milik Penggugat.- Menghukum Tergugat A.l s/d Tergugat A.7 menyerahkan objek perkara kepada Penggugat, tanpa beban dan bebas dari hak orang lain bila ingkar dilakukan dengan upaya paksa (eksekusi) dengan bantuan aparat keamanan; - Menghukum Tergugat B untuk patuh dengan putusan ini.- Membeban biaya perkara kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng.;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;Dalam Rekonpensi ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat A.1 dan Tergugat A.2 dalam Konpensi seluruhnya ;- Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat-Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi ;- Menghukum Tergugat-Tergugat Konpensi / Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul hingga kini ditaksir sebesar Rp. .6.821.000.-(enam juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2016/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2016/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2016/PN.Psb
Statistik10229