- Dalam eksepsi ;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya;
- Dalam pokok sengketa;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Maros Nomor : 1534/KPTS/144/VIII/2016 Tentang Pengesahan Komposisi Keanggotaan Badan Permusyawaran Desa Pengganti Antar Waktu Tingkat Kabupaten Maros Tahun 2016 khusus yang terdapat pada lampiran keputusan Bupati Maros Nomor urut 7 yaitu Desa Pattiro Deceng Kecamatan Camba atas nama Arsyad Rahman, dkk;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Maros Nomor : 1534/KPTS/144/VIII/2016 Tentang Pengesahan Komposisi Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu Tingkat Kabupaten Maros Tahun 2016 khusus yang terdapat pada lampiran keputusan Bupati Maros Nomor urut 7 yaitu Desa Pattiro Deceng Kecamatan Camba atas nama Arsyad Rahman, dkk;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat dalam jabatan dan kedududkan sebagaimana semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang besarnya sejumlah Rp. 395.000.,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 54/G/2017/PTUN.Mks |
|
Nomor | 54/G/2017/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Budi Hartono |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Muhammad Iqbal M, Hakim Anggota 1: Christian Edni Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/G/2017/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 54/G/2017/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/G/2017/PTUN.Mks
Kasasi : 555 K/TUN/2018
Banding : 45/B/2018/PTTUN.MKS
Statistik81132