- Menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I, dan Penggugat II adalah ahli waris dari Bei Balok Kiik (almh), sebagai pengganti Rosalia Seuk alais Lotu Seuk ( almh) dan Meliana Abuk alais Bei Abuk (almh), dan oleh karenanya tanah obyek sengketa / tanah warisan adalah hak Penggugat I dan Penggugat II;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa / tanah warisan yang dikuasai Tergugat I, II, dan Tergugat III masing-masing sebagai berikut :
- Bidang I ( satu) dikuasai oleh Tergugat I seluas kurang lebih.560 m2, dengan batas-batas :
- Utara berbatas dengan tanah Kristina Balok;
- Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat I;
- Timur berbatasan dengan Jalan Raya;
- Barat berbatasan dengan tanah Penggugat I;
- Bidang II (dua) dikuasai oleh Tergugat II, dan Tergugat III (hubungan suami istri) seluas kurang lebih 2.125 m2, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan tanah Daniel Kabosu;
- Selatan berbatasan dengan tanah Martha Balok
- Timur berbatasan dengan tanah Penggugat I;
- Barat berbatasan dengan tanah Anselmus Nahak dan tanah Margaretha Soi;
- Demikian juga bidang III dikuasai oleh Tergugat II, dan Tergugat III seluas kurang lebih 5.980 m2, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan tanah Baltasar Klau, Maria Goreti Balok;
- Selatan berbatasan dengan tanah Inggrid Adu dan tanah Yuliana Seuk Bria;
- Timur berbatasan dengan tanah Samuel Y.F.Simu;
- Barat berbatasan dengan Jalan Raya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II, dan Tergugat III yang menguasai tanah obyek sengketa / tanah warisan adalah MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM / MELAWAN HAK;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera meninggalkan dan mengosongkan tanah obyek sengketa / tanah warisan tersebut, dan menyerahkan kepada Penggugat I dan Penggugat II dan kalau perlu dengan bantuan polisi atau pihak yang berwajib;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
Putusan PN ATAMBUA Nomor 40/Pdt.G/2019/PN Atb |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2019/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gustav Bless Kupa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Maria Rosdiyanti Servina Maranda, hakim Anggota 2: Olyviarin Rosalinda Taopan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusak Ndaumanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat II, III ; DALAM POKOK PERKARA : Sebagaimana posita gugatan angka 4 (empat) adalah harta peninggalan / tanah warisan dari Bei Balok Kiik (almh) yang belum dibagi waris; DALAM REKONVENSI : Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi (Tergugat I, Tergugat IIdan Tergugat III), untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2019/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2019/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1942 K/Pdt/2022
Pertama : 40/Pdt.G/2019/PN Atb
Statistik733610