Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor NOMOR : 137/B/2013/ PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | NOMOR : 137/B/2013/ PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Simon P. Sinaga |
Hakim Anggota | - Moh.husein Rozarius, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding Para Penggugat/Pembanding ; ----------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 70/G.TUN/2012/PTUN.MKS tanggal 11 Juni 2013 yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar putusan, sehingga berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : - Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1,2,3 dan 4 (Para Terbanding) tentang Kompetensi Absolut Pengadilan ; ---------DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Para Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;--------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- NOMOR_:_137/B/2013/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- NOMOR_:_137/B/2013/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/G.TUN/2012/PTUN.MKS
Banding : NOMOR : 137/B/2013/ PT.TUN.MKS.
Statistik5527