Putusan PT SEMARANG Nomor 195/Pid.Sus/2017/PT SMG |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota | Arief Purwadi, A.p. Batara Randa |
Panitera | Sri Haryati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jepara, tanggal 22 Juni 2017 Nomor 81/Pid.Sus/2017/PN. Jpa. yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa KIM KWANG HWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? MELAKUKAN KEGIATAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN IZIN TINGGAL YANG DIBERIKAN KEPADANYA ?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Paspor Korea Selatan dengan Nomor M36890709 atas nama KIM KWANG HWAN serta 1 (satu) buah Visa Kunjungan B 211 Nomor V6B634263 untuk tinggal selama 60 (enam puluh) hari ; 1 (satu) Izin Tinggal Kunjungan dengan Nomor Register 2B11LG0001 ? R masa berlaku sampai dengan 14 Februari 2017; 1 (satu) berkas Laporan Gaji Harian PT. Mejong Furniture Indonesia ; 1 (satu) lembar Laporan Bulanan PT. Mejong Furniture Indonesia; 1 (satu) lembar Laporan Kas Harian PT. Mejong Furniture Indonesia ; 1 (satu) lembar Laporan Tagihan Pembayaran Supplier PT. Mejong Furniture Indonesia ; 1 (satu) berkas Packing List Cont 5 PT. Mejong Furniture Indonesia ; 1 (satu) berkas Stock PT. Mejong Furniture Indonesia ; 1 (satu) berkas Tanda Terima Pembelian Barang PT. Mejong Furniture Indonesia supplier ; 1 (satu) lembar Kontrak Kerja PT. Mejong Furniture Indonesia dengan Bapak ZAENURI ; 1 (satu) berkas fotocopy Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara tentang Izin Lingkungan Industri Furniture dari Kayu oleh PT. Mejong Furniture Indonesia, 1 (satu) berkas dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) PT. Mejong Furniture Indonesia ; 1 (satu) berkas salinan Akte Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mejong Furniture Indonesia yang dibuat oleh Notaris dan PPAT. ENI PUDJIASTUTI, S.H., M.Kn ; 1 (satu) berkas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU ? 0040771.AH.01.01. Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Mejong Furniture Indonesia ;Dikembalikan kepada Terdakwa ; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.Sus/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 195/Pid.Sus/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2017/PN Jpa
Kasasi : 1628 K/Pid.Sus/2018
Banding : 195/Pid.Sus/2017/PT.SMG
Statistik295122