- Menyatakan TerdakwaHaris Bin A. Rohimtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MemakaiSurat Palsu?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang buktiberupa :
- Surat Izin mengusahakan tanah pertanian No. 080/19/1974 tanggal 15 September 1974 atas nama Ibrahim Ishak.
- Surat Pengakuan Hak Usaha Nomor :32/MRG/SSG/1978 tanggal 15 Juni 1978 atas nama Rohim Bin Mat Asim.
- Surat pengakuan Hak atas nama Haris tertanggal 20 September 2001.
- Surat pengakuan Hak atas nama Imron tertanggal 20 September 2001.
- Surat pengakuan Hak atas nama Awalludin tertanggal 20 September 2001.
- Surat pengakuan Hak atas nama Mulyadi A.Rohim tertanggal 20 September 2001.
- Surat pengakuan Hak atas nama Candra Gunawan tertanggal 20 September 2001.
- Surat pengakuan Hak atas nama Riduan tertanggal 20 September 2001.
- Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 04 Maret 2016.
- Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 1.000.000.- tanggal 12 Maret 2016.
- Surat Keterangan Hak Usaha atas nama Soleh Dolah tanggal 13 September 1976.
- Surat Keterangan Hak Usaha atas nama Boy Arman tanggal 12 November 1977.
- Surat Keterangan Hak Usaha atas nama Ny. Ena tanggal 15 Oktober 1979
- Surat Asli Petikan Keputusan Camat Banyuasin II beserta lampirannya tanggal 2 Januari 2003 tentang pengangkatan tenaga Honer di lingkungan Kantor Camat Banyuasin II Kab. Banyuasin.
- Surat Pengakuan Hak Atas nama Munir tanggal 23 September 2001.
- Surat Pengakuan Hak atas nama Awal tanggal 23 September 2002.
- Surat Keterangan Hak Usaha atas nama Ismail Bin Jungkir tanggal 15 Oktober 1979.
- Surat Keterangan Hak Usaha atas nama Ali B Dolah tanggal 14 Agustus 1978.
- Asli Daftar Penilaian Pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil atas nama Ali Hasan.
- Asli Daftar Penilaian Pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil atas nama Agustinus Dwi Sulyistiono Harsosusanto.
Putusan PN SEKAYU Nomor 492/Pid.B/2018/PN Sky |
|
Nomor | 492/Pid.B/2018/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Fitria Septriana |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhamad Iman, hakim Anggota 2: Andy Wiliam Permata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Ibrahim bin Ishak. Dirampas untuk dimusnakan. Dikembalikan kepada Saksi Altur Panjaitan. Dikembalikan kepada Sdr. M. Habi Kuncoro. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limariburupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 492/Pid.B/2018/PN Sky
Statistik9115