Putusan PN MAKASSAR Nomor 30/Pid.Sus/2013/PN.Mks |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2013/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana KHusus Tipikor |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frangki Tambuwun |
Hakim Anggota | Pujo Hunggul W, Paelori Makka, Hakim Ad.hoc. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi |
Panitera | Reskiwati Densi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ANDI KHAIDIR ARIFUDDIN, SE.MS.i., terdakwa H. SAKKA MAJENG, S.Sos.MM., terdakwa LANTONG H. LADDU, S.Sos., terdakwa RABIATUL HADWIYAH, SE. Bin H. ABDUL RAHIM KODA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa-terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair ;3. Menyatakan terdakwa ANDI KHAIDIR ARIFUDDIN, SE.M.Si., terdakwa H. SAKKA MAJENG, S.Sos.MM., terdakwa LANTONG H. LADDU, S.Sos., terdakwa RABIATUL HADWIYAH, SE. Bin H. ABDUL RAHIM KODA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama???.4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI KHAIDIR ARIFUDDIN, SE. M.Si., terdakwa H. SAKKA MAJENG, S.Sos. MM., terdakwa LANTONG H. LADDU, S.Sos., terdakwa RABIATUL HADWIYAH, SE. Bin H. ABDUL RAHIM KODA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar Denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;6. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 2 (dua) Lembar Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran;- 2(dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran- 2 (dua) Lembar Lampiran Formulir SS-PKDaftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja;- 2 (dua) Lembar Berita Acara Pembayaran;- 2 (dua) Lembar Kwitansi;- 1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang;- 1 (satu) Lembar Daftar Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang;- 1 (satu) Lembar Daftar Lampiran Berita Acara Penerimaan Uang;- 2 (dua) Lembar Surat Membayar (SPM);- 2 (dua) Lembar Slip Setoran;- 2 (dua) Lembar Kwitansi Penerimaan Uang;- 1 (satu) Lembar Surat Kuasa;- 2 (dua) Lembar Rekening Koran;- 1 (satu) Eksamplar Dokumen Anggaran Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang TA 2006;- 1 (eksamplar) Keputusan Bupati Pinrang No. 17 Tahun 2006 Tentang Pengangkatan/Penunjukan Bendaharawan Khusus Barang Dan Pengurus Barang Pada Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kab. Pinrang Tahun 2006;- 1 (satu) Lembar Buku Catatan Penerimaan dan Pengeluaran Barang 2007;- 1 (satu) Eksamplar Fotocopy Dokumen yang Sudah Dilegalisir;- 2 (dua ) Lembar Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran;- 2 (dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran;- 2 (dua) Lembar Lampiran Formulir SS-PK Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja;- 2 (dua) Lembar Berita Acara Pembayaran;- 2 (dua) Lembar Kwitansi;- 1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang;- 2 (dua) Lembar Daftar Lampiran Berita Acara Pemeriksaan barang;- 2 (dua) Lembar Daftar Lampiran Berita Acara Penerimaan barang;- 2 (dua) Lembar Surat Membayar (SPM);- 4 (empat) Lembar Slip Setoran;- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Kuasa;- 2 (dua) Lembar Rekening Koran;- 1 (satu) Berkas Dokumen Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 04/PIMKET-ALKES/01/X/2006 tanggal 21 Oktober 2006 Pengadaan Peralatan Medis Puskesmas Kabupaten Pinrang TA. 2006;- 2 (dua) Lembar Keputusan Bupati Pinrang Nomor : 161 Tahun 2006 tanggal 29 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Daerah (PPBD) Kab. Pinrang;- 1 (satu) Lembar Lampiran Keputusan Bupati Pinrang Nomor : 161 tahun 2006 tanggal 29 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Daerah (PPBD);- Uang Tunai Sebanyak Rp. 1.130.000,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai bukti dalam perkara lain ; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Pertama : 30/Pid.Sus/2013/PN.Mks
Statistik13227