Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 23 / Pdt.G / 2013 / PN. Psp |
|
Nomor | 23 / Pdt.G / 2013 / PN. Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lifiana Tanjung |
Hakim Anggota | Muhammadobirin, Ferry Hardiansyah |
Panitera | Rohimawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan dengan hukum bahwa Pengugat adalah pemilik sah atas objek perkara yaitu tanah pertapakan ukuran 7,24 M x 28,8 M (seluas 208,512 meter persegi) serta berdiri diatasnya 1 (satu) pintu rumah yang kemudian dirubah Para Tergugat menjadi 3 (tiga) pintu rumah yang terdiri dari 1 (satu) pintu untuk tempat tinggal dan 1 (satu) pintu untuk tempat berjualan/ warung, serta 1 (satu) pintu lagi dibuat tempat permainan Playstation oleh Para Tergugat yang beratap seng, dinding papan dan sebelah utara berdinding tembok serta lantai semen dan tempat doorsmeer sepeda motor dihalaman rumah tersebut serta berikut segala yang ada diatasnya tanpa terkecuali yang terletak di Desa Huta Pardomuan (d/h Kec. Batang Angkola) sekarang Kec. Sayur Matinggi Kab. Tapanuli Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara berbatas dengan jalan kebun ;? Sebelah Selatan berbatas makam OMPU T. SIMANJUNTAK ;? Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya Lintas Sumatera (Jalan Lintas Padangsidimpuan-Panyabungan) ;? Sebelah Barat berbatas dengan tanah Firman Tamba ; 3. Menyatakan Surat Pembagian Warisan tertanggal 08 Juni 2000 adalah sah dan berkekuatan hukum ;4. Menyatakan objek perkara adalah bagian milik Penggugat berdasarkan surat pembagian warisan tertanggal 08 Juni 2000 ;5. Menyatakan dengan hukum bahwa perbuatan dan tindakan Tergugat-Tergugat yang menguasai dengan cara menempati objek perkara secara tanpa hak dan tanpa izin Penggugat terhadap tanah dan rumah bagian milik Penggugat sebagaimana pada posita 9 gugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;6. Menyatakan dengan hukum bahwa segala surat-surat yang timbul atas nama Tergugat-Tergugat maupun orang lain sepanjang mengenai objek perkara tidak sah dan batal demi hukum ;7. Menghukum Tergugat-Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan segera mengosongkan rumah sebagaimana yang dimaksud pada point 9 posita gugatan Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; 8. Menghukum Tergugar-Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat-Tergugat lalai menyerahkan objek perkara kepada Penggugat ;9. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.539.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2428 K/Pdt/2015
Pertama : 23/Pdt.G/2013/PN Psp
Statistik9314