Putusan PN KASONGAN Nomor 1/Pdt.G/2016/PN Ksn |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2016/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Evan Setiawan Dese, Gt. Risna Mariana |
Panitera | - Masrianor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KONVENSI TOLAK, REKONVENSI KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSIA. DALAM PROVISI? Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya;B. DALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;C. DALAM POKOK PERKARA? Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;II. DALAM REKONVENSI:A. DALAM PROVISI:? Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya;B. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi adalah Pemilik lahan yang beritikad baik atas bidang tanah dengan dasar :- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 08, Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 25 Maret 1998, Nomor : 9/HGU/BPN/98. Dengan Peta Gambar Situasi Khusus tanggal 20 November 1997, Nomor 13/1997, dengan luas 12.846 HA (hektare). Untuk tanggal berakhir Hak Guna Usaha yakni tanggal 06 Agustus 2033. Penunjuk yakni : D.I. 305 Nomor: 820/1998/1999 dan D.I. 301 Nomor: 2288/1998. Dimana Nama Pemegang Hak PT. BUMI HUTANI LESTARI berkedudukan di Jakarta, Akta Pendirian: tanggal 01 Maret 1991, Nomor 5. Serta terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 06 Agustus 1998;- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 01, Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Asal Hak Pemecahan Hak Guna Usaha Nomor : 08. Dasar Pendaftaran Permohonan Pemecahan tanggal 05 Juli 2007, Nomor : 020/Finc-BHL/JKT/07/07, Dengan Surat Ukur tanggal 05 September 2007, Nomor 01/Katingan/2007, dengan luas 8.635 HA (hektare). Untuk tanggal berakhir Hak Guna Usaha yakni tanggal 06 Agustus 2033, NIB 15.10.00001. Penunjuk yakni : D.I 301/99/2007 berdasarkan Surat KAKANWIL BPN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH tanggal 28 Agustus 2007 Nomor : 942.600.42 Perihal Pemecahan Sertifikat HGU Nomor : 08/Kotim atas nama PT. BUMI HUTANI LESTARI. Dimana Nama Pemegang Hak PT. BUMI HUTANI LESTARI berkedudukan di Jakarta, Akta Pendirian: tanggal 01 Maret 1991, Nomor 5. Serta terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kasongan tertanggal 06 September 2007;- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02, Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Asal Hak Pemisahan Hak Guna Usaha Nomor : 01. Dasar Pendaftaran Permohonan Pemisahan tanggal 05 Juli 2007, Nomor : 020/Finc-BHL/JKT/07/07, Dengan Surat Ukur tanggal 06 September 2007, Nomor 02/Katingan/2007, dengan luas 275.855 M2 (meter persegi). Untuk tanggal berakhir Hak Guna Usaha yakni tanggal 06 Agustus 2033, NIB 15.10.00002. Penunjuk yakni : D.I 301/102/2007. Dimana Nama Pemegang Hak PT. BUMI HUTANI LESTARI berkedudukan di Jakarta, Akta Pendirian: tanggal 01 Maret 1991, Nomor 5. Serta terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kasongan tertanggal 07 September 2007;3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi adalah pemilik sah atas lahan tanah yang:- Bersertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 08, Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 25 Maret 1998, Nomor : 9/HGU/BPN/98. Dengan Peta Gambar Situasi Khusus tanggal 20 November 1997, Nomor 13/1997, dengan luas 12.846 HA (hektare). Untuk tanggal berakhir Hak Guna Usaha yakni tanggal 06 Agustus 2033. Penunjuk yakni : D.I. 305 Nomor: 820/1998/1999 dan D.I. 301 Nomor: 2288/1998. Dimana Nama Pemegang Hak PT. BUMI HUTANI LESTARI berkedudukan di Jakarta, Akta Pendirian: tanggal 01 Maret 1991, Nomor 5. Serta terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 06 Agustus 1998;- Bersertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 01, Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Asal Hak Pemecahan Hak Guna Usaha Nomor : 08. Dasar Pendaftaran Permohonan Pemecahan tanggal 05 Juli 2007, Nomor : 020/Finc-BHL/JKT/07/07, Dengan Surat Ukur tanggal 05 September 2007, Nomor 01/Katingan/2007, dengan luas 8.635 HA (hektare). Untuk tanggal berakhir Hak Guna Usaha yakni tanggal 06 Agustus 2033, NIB 15.10.00001. Penunjuk yakni : D.I 301/99/2007 berdasarkan Surat KAKANWIL BPN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH tanggal 28 Agustus 2007 Nomor : 942.600.42 Perihal Pemecahan Sertifikat HGU Nomor : 08/Kotim atas nama PT. BUMI HUTANI LESTARI. Dimana Nama Pemegang Hak PT. BUMI HUTANI LESTARI berkedudukan di Jakarta, Akta Pendirian: tanggal 01 Maret 1991, Nomor 5. Serta terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kasongan tertanggal 06 September 2007;- Bersertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02, Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Asal Hak Pemisahan Hak Guna Usaha Nomor : 01. Dasar Pendaftaran Permohonan Pemisahan tanggal 05 Juli 2007, Nomor : 020/Finc-BHL/JKT/07/07, Dengan Surat Ukur tanggal 06 September 2007, Nomor 02/Katingan/2007, dengan luas 275.855 M2 (meter persegi). Untuk tanggal berakhir Hak Guna Usaha yakni tanggal 06 Agustus 2033, NIB 15.10.00002. Penunjuk yakni : D.I 301/102/2007. Dimana Nama Pemegang Hak PT. BUMI HUTANI LESTARI berkedudukan di Jakarta, Akta Pendirian: tanggal 01 Maret 1991, Nomor 5. Serta terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kasongan tertanggal 07 September 2007;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi selain dan selebihnya;III. DALAM KONPENSI dan REKONPENSI? Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.526.000,00 (enam juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2016 |
Kaidah | KUH Perdata (BW) |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2016/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2016/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1634 K/Pdt/2017
Pertama : 1/Pdt.G/2016/PN Ksn
Peninjauan Kembali : 791 PK/Pdt/2019
Banding : 69/PDT/2016/PT.PLK
Statistik422221