Putusan PN SURABAYA Nomor 742/Pdt.G/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 742/Pdt.G/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Hermanto |
Hakim Anggota | H.r Unggul Warso Murti, Ari Jiwantara |
Panitera | Diana Ratnawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : ? Menolak Ekepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat merupakan ahli waris satu-satunya dari almarhumah Amanah juga ditulis Aminah alias Ny. Mat Tosim ;3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara bersama-sama dan sendiri-sendiri telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Penggugat dalam perkara ini ;4. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli tertanggal 23 Maret 1994, No. 5, oleh Atmadji S.H., Notaris di Surabaya, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan berlaku mengikat ;5. Menyatakan sebidang tanah meliputi bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Kranggan No. 156, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, sebagaimana diuraikan pada Sertifikat Hak Milik No. 732/K, Kelurahan Tembok Dukuh, Gambar Situasi tanggal 24 Pebruari 1984, No. 3186, seluas 109 m2 nama pemegang hak Aminah al Nyonya Mat Tosim. Dengan batas-batasnya adalah : - Sebelah Utara : Rumah Jalan Kranggan No. 156 A, Surabaya.- Sebelah Timur : Rumah Jalan Kranggan No. 154, Surabaya.- Sebelah Selatan : Jalan Kalibutuh ( dahulu Jalan Kranggan ), Surabaya.- Sebelah Barat : Rumah Jalan Kranggan No. 158, Surabaya. Merupakan hak Penggugat yang diperoleh karena pewarisan dari ibunya bernama Amanah juga ditulis Aminah alias Ny. Mat Tosim ;6. Menyatakan tanah dan bangunan rumah ukuran panjang 12 meter x lebar 5 meter yang menghadap langsung ke Jalan Kranggan ( sekarang Jalan Kalibutuh ), terletak di Jalan Kranggan No. 156, Surabaya, merupakan bagian dari tanah Sertifikat Hak Milik No. 732/K, Kelurahan Tembok Dukuh, Gambar Situasi tanggal 24 Pebruari 1984, No. 3186, seluas 109 m2 nama pemegang hak Aminah al Nyonya Mat Tosim ;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, dan/atau siapapun pihak ketiga yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah ukuran panjang 12 meter x lebar 5 meter yang menghadap langsung ke Jalan Kranggan (sekarang Jalan Kalibutuh ), terletak di Jalan Kranggan No. 156, Surabaya, dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat, dan manakala diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat negara yang berwenang ( kepolisian ) 8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk patuh dan tunduk terhadap seluruh amar putusan dalam perkara ini ;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 2.621.000,00 ( dua juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah ) ;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 742/Pdt.G/2015/PN.Sby
Statistik5714