Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 91/Pid.B/2013/PN.MDL |
|
Nomor | 91/Pid.B/2013/PN.MDL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rachmansyah |
Hakim Anggota | Ahmad Rizal Nelly Rakhmasuri |
Panitera | Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa I. RISWAN MARZUKI dan Terdakwa II. JULPIAN TAMBUNAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan tersebut;Menyatakan Terdakwa I. RISWAN MARZUKI dan Terdakwa II. JULPIAN TAMBUNAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Membawa Narkotika Golongan I?;Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjaramasing-masing selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Memerintahkan barang bukti berupa : 620,9 (enam ratus dua puluh koma sembilan) gram ganja kering yang dibalut dengan 8 (delapan) lembar kertas bungkus nasi warna coklat, dengan rincian : 24,9 (dua puluh empat koma sembilan) gram daun ganja kering untuk pemeriksaan ke Labfor Forensik Cabang Medan; 24,9 (dua puluh empat koma sembilan) gram daun ganja kering untuk dijadikan barang bukti di persidangan; 571, 1 (lima ratus tujuh puluh satu koma satu) gram daun ganja kering untuk dimusnahkan di Polres Madina sesuai dengan UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah tas warna hitam; 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki type Smash warna hitam tanpa nomor polisi; 1 (satu) unit handphone merk Nokia; 1 (satu) unit handphone merk Tiger;Dirampas untuk Negara;Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2013/PN.MDL
Statistik280