Putusan PTA MEDAN Nomor 69/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, H. Idris Ismail |
Hakim Anggota | H. Pahlawan Harahap, Ma H. Chazim Maksalina |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;Putusan Verstek- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Lubukpakam Nomor 2149/Pdt.G/2017/PA. Lpk, tanggal 09 Januari 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Akhir 1439 Hijriyah;Dengan Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak dua raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Lubukpakam;3. Menetapkan hak-hak Termohon sebagai akibat cerai talak terdiri dari:a. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);b. Nafkah selama masa ?Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);c. Maskan selama masa ?Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);d. Kiswah selama masa ?Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum Pemohon asal/Terlawan/Terbanding untuk membayar hak-hak Termohon asal/Pelawan/Pembanding sebagaimana tersebut pada amar angka 3 (tiqa) huruf a, b, c dan d di atas kepada Termohon asal/Pelawan/Pembanding secara tunai sebelum Pemohon asal/Terlawan/ Terbanding mengucapkan ikrar talak;5. Menghukum Pemohon asal/Terlawan/Terbanding untuk membayar kepada Termohon asal/Pelawan/Pembanding nafkah dua orang anak yang bernama ANAK I, perempuan, 20 tahun dan ANAK II, laki-laki, 15 tahun sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri;Putusan VerzetDalam Eksepsi - Menolak eksepsi Terlawan/Pemohon asal;Dalam Konvensi: 1. Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Termohon asal dapat diterima; 2. Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 2149/Pdt.G/2017/PA. Lpk, tanggal 09 Januari 2018 adalah tidak tepat dan tidak beralasan;3. Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang tidak benar;Dalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan rekonvensi dari Pelawan/Termohon asal tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon asal/Terlawan untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama (putusan verstek) sejumlah Rp501.000.00 (lima ratus satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pelawan/Termohon asal untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama (putusan verzet) sejumlah Rp411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Pertama : 2149/Pdt.G/2017/PA.Lpk
Statistik5419