Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 70/B/2014/PT.TUN.SBY. |
|
Nomor | 70/B/2014/PT.TUN.SBY. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Syamsulhadi |
Hakim Anggota | I Lukman, Serta Ketut Rasmen Suta |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding ; ----2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 42/G/2013/PTUN.SMG. tanggal 9 Januari 2014 yang dimohonkan banding; dan dengan ---------------------------MENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi : -------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding; ------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : 1. Menolak Gugatan Penggugat/Terbanding seluruhnya;----------------2. Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/B/2014/PT.TUN.SBY..zip
- Download PDF
- 70/B/2014/PT.TUN.SBY..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 13 PK/TUN/2016
Banding : 70/B/2014/PT.TUN.SBY.
Pertama : 42/G/2013/PTUN.SMG.
Kasasi : 469 K/TUN/2014
Statistik6328