- Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat ;
- Menolak eksepsi dari Tergugat II dan Turut Tergugat II ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Modal Kerja No.CRO.SUK/0053/KMK/2012 tanggal 27 Maret 2012 berikut addendum-addendumnya adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum serta segala akibat daripadanya ;
- Menyatakan Akta Pembagian Hak Bersama Tanggal 11-05-2012 No.325/2012 yang dibuat oleh dan/atau dihadapan PPAT BERTHA SULLE, SH adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan peralihan hak kepemilikan atas SHM No. 137/ Desa Citanglar, Kec. Surade, Kab. Sukabumi, seluas 3.110 m2, menjadi atas nama Endang Sutisna, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan No.3100/2012 tanggal 08 Oktober 2012 untuk peringkat I sebesar Rp 1.519.000.000,- (Satu milyar lima ratus Sembilan belas juta rupiah) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum serta segala akibat daripadanya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Dalam Konpensi atau Para Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.311.000 , - (Dua Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Cbd |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2018/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Andayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Mengadili : DALAM KONPENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2018/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2018/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2226 K/Pdt/2020
Pertama : 32/Pdt.G/2018/PN Cbd
Statistik752