- Menyatakan Terdakwa Dedi Idris Harahap alias Dedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Idris Harahap alias Dedi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah plastik transparan yang diduga berisikan sisa narkotika jenis shabu dengan berat Bruto : 0,20 (nol koma dua puluh) gram
- 1 (satu) pipet kecil transparan (bengkok);
- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat merek POLO ROAD ynag berisikan berbagai macam kunci dan alat lainnya yang diduga dipergunakan untuk kejahatan, antara lain:
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah tang pemutus;
- 2 (dua) buah tang;
- 1 (satu) gagang obeng;
- 1 (satu) obeng panjang;
- 2 (dua) buah mata kunci T;
- 1 (Satu) buah tangkai kunci T;
- 2 (dua) buah kunci ring;
- 1 (satu) buah kunci pas;
- 5 (lima) buah kawat baja;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN Mdl |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2019/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Br Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti : Risdianto, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Ket : shabu berat 0,20 (nol koma dua puluh ) gram tersebut dikirim ke labfor Cabang Medan guna penelitian dan pemeriksaan barang bukti, sisanya dan hasil labfor dijadikan barang bukti di persidangan; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2019/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2019/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2019/PN Mdl
Banding : 1389/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik14049