Putusan PN SURABAYA Nomor 1097/Pdt.G/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 1097/Pdt.G/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sigit Sutanto |
Hakim Anggota | Manungku Prasetyo, R. Anton Widyopriyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM PROVISI :Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;II. DALAM KONPENSI :A. DALAM EKSEPSI :Menyatakan Eksepsi Tergugat IV, Eksepsi Tergugat V, Eksepsi Tergugat VI dan Eksepsi Turut Tergugat II tidak dapat diterima ;B. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas rumah dan bangunan yang terletak di Jl. Demak Jaya III No.: 29 Kelurahan Tembok Dukuh Surabaya sesuai Sertifikat Hak Milik No.: 1643 atas nama Penggugat karena Penggugat tidak pernah menjual kepada Tergugat I ;3. Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No.: 109 tanggal 29 September 2005 dan Akta Kuasa Menjual No.: 110 tanggal 29 September 2005 dihadapan Notaris Felicia Imantaka, SH. (Tergugat IV) adalah cacat hukum dan dibatalkan ;4. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No.: 54 tanggal 31 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Roma Panjaitan, SH. (Tergugat V) yang mengacu pada Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No.: 109 tanggal 29 September 2005 dan Akta Kuasa Menjual No.: 110 tanggal 29 September 2005 dihadapan Notaris Felicia Imantaka, SH. (Tergugat IV) adalah cacat hukum dan dibatalkan, serta menghukum Penggugat untuk mengembalikan pinjaman uang kepada Tergugat I sebesar Rp. 518.950.000,- (Lima ratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus ;5. Menyatakan bahwa Peralihan hak terhadap Sertifikat Hak Milik No. 1643 yang terletak di Jl. Demak Jaya III No. 29 Kelurahan Tembok Dukuh Surabaya atas nama Philindo Tukan Sabala (Tergugat I) yang diterbitkan tertanggal 7 Juli 2006 oleh Tergugat VI, yang menggunakan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 109 tanggal 29 September 2005 dan Akte Kuasa Menjual No. 110 tanggal 29 September 2005 di hadapan Notaris Felicia Imantaka, SH (Tergugat IV), serta Akte Jual Beli No. 54 Tahun 2006 tertanggal 31 Mei 2006 yang diterbitkan oleh Notaris Roma Panjaitan, SH (Tergugat V) adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang berlaku ;6. Menyatakan Tergugat, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;III. DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi dan Penggugat II Rekonpensi / Tergugat V Konpensi seluruhnya ;IV. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat I Rekonpensi, Tergugat IV Konpensi, Tergugat V Konpensi / Penggugat II Rekonpensi dan Tergugat VI Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.824.820,- (Lima juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 236 K/Pdt/2021
Pertama : 1097/Pdt.G/2015/PN Sby
Statistik10044