Putusan PN GRESIK Nomor 243/PID.SUS/2017/PN GSK |
|
Nomor | 243/PID.SUS/2017/PN GSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fitriah Ade Maya |
Hakim Anggota | Rachmansyah., Bayu Soho Rahardjo |
Panitera | Akhmad Khasonidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa RENDI SETIAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ; ---------------------3. Menyatakan Terdakwa RENDI SETIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana " Tanpa hak, menguasai, memiliki narkotika golongan I bukan tanaman " ; --------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; -----------------------------5. Menetapkan bahwa masa pengankapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; -------------6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------7. Merintahkankan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------??? + 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) Gram berikut bungkusnya ---------------------- ??? + 0,22 (nol koma dua pulu dua) : Gram berikut bungkusnya.; -----------------------??? Celana jeans merk MADRID ; -------------------------------------------------------------??? 1(satu) buah Handphone merk HIMAX warna putih dengan nomor Simcard 085853217796 , --------------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 300 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 243/PID.SUS/2017/PN GSK
Statistik329