- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah berdasarkan hukum Kuitansi uang titipan kerjasama minyak antara Ella Rahen/Penggugat I dengan Bella Cicilia/Tergugat tanggal 10-01-2018, Surat Perjanjian tanggal 30 Januari 2018 dan Kuitansi pinjaman/titip modal tanggal 30 Januari 2018 antara Dra Mayati/Penggugat II dengan Bella Cicilia/Tergugat serta Surat Perjanjian tanggal 20-12-2017 dan Kuitansi pinjaman/titip modal tanggal 20-12-2017 antara Srinetti/Penggugat III dengan Bella Cicilia/Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji;
- Menghukum/memerintahkan Tergugat membayar kekurangan pembayaran hutang pokok secara tunai kepada Penggugat I sebesar Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah), kepada Penggugat II sebesar Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) dan kepada Penggugat III sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 200/Pdt.G/2018/PN Plk |
|
Nomor | 200/Pdt.G/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Kurniawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jimmy Ray Ie, Br Hakim Anggota Zulkifli |
Panitera | Panitera Pengganti: Samlawy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1522 K/Pdt/2020
Pertama : 200/Pdt.G/2018/PN Plk
Statistik10645