Putusan PN DEMAK Nomor 29/Pdt.G/2018/PN.Dmk |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2018/PN.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yustisiana |
Hakim Anggota | -novita Arie Drn, M.h -roisul Ulum |
Panitera | Choâeron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I ;DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Sah SHM No.00922 Desa Rejosari Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah dengan luas 796 m2 atas nama MUDAKKIRIN yang diterbitkan oleh Turut Tergugat Konpensi pada tanggal 09 Februari 2015;3. Menyatakan sah SHM No.00922 Desa Rejosari Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah seluas 796 m2 dengan batas-batas sebagai berikut;- Utara : Tanah Milik basir dan milik Fendi- Selatan : Saluran air- Timur : Jalan Desa- Barat : Umyati4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi yang telah menguasai, mendirikan bangunan dan menempati sebagian tanah milik Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tanpa dasar hukum dan tanpa alas hak yang sah adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum;5. Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah milik Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi serta yang menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut untuk segera membongkar bangunan, mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi secara langsung dan seketika setelah putusan ini mempunyai putusan hukum tetap ;6. Memerintahkan Turut Tergugat Konpensi untuk tunduk pada putusan ini;7. Menolak gugatan Konpensi dari Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI ;? Menolak Gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;? Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.3.974.000,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 175/Pdt/2019/PT SMG
Pertama : 29/Pdt.G/2018/PN Dmk
Statistik12756