Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 11/PIDSUS/TIPIKOR/2014/PN.PL.R |
|
| Nomor | 11/PIDSUS/TIPIKOR/2014/PN.PL.R |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
| Kata Kunci | |
| Tahun | 2014 |
| Tanggal Register | 29 Januari 2014 |
| Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | H.r. Unggul Warso Murti |
| Hakim Anggota | Uar Sakti Siregar, Rlina Darwis |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | HUKUM |
| Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa I Asep Aan Priandi,ST., dan terdakwa II Margaretha Maria Alacoque Erlina Ratnawati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap; a. terdakwa I Asep Aan Priandi,ST., dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; b. terdakwa II Margaretha Maria Alacoque Erlina Ratnawati, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menghukum pula terdakwa I ASEP AAN PRIANDI,ST., untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 3.868.585.044.- (tiga milyard delapan ratus enam puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa I ASEP AAN PRIANDI,ST., tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa I ASEP AAN PRIANDI,ST., tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;4. Menetapkan bahwa lamanya para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 5. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan; --- |
| Tanggal Musyawarah | — |
| Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2014 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1937 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 11/PIDSUS/TIPIKOR/2014/PN.PL.R.
Statistik10224

