Putusan PT JAKARTA Nomor 540/PDT/2016 /PT.DKI |
|
Nomor | 540/PDT/2016 /PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Iel Dalle Pairunan Achmad Subaidi. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 08 Desember 2015 Nomor : 216/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT yang dimohonkan banding tersebut;DALAM POKOK PERKARA :? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 08 Desember 2015 Nomor : 216/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Terbanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu tidak mengembalikan uang modal berikut keuntungan yang dijanjikannya kepada Penggugat I dan Penggugat II, serta memberikan jaminan Bilyet-Bilyet Giro yang tidak dapat dicairkan dananya, karena Tergugat membuat laporan kepolisian hal kehilangan Bilyet-Bilyet Giro yang tidak benar;3. Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Terbanding untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp. 13.083.700.000 (tiga belas milyar delapan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar bunga sebesar 6% per Tahun dari Rp. 13.083.700.000 (tiga belas milyar delapan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan tersebut5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan penetapan Nomor . 216/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT tanggal 25 Juni 2015 ;6. Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI :DALAM EKSEPSI :? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 08 Desember 2015 Nomor. 216/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT yang dimohonkan banding tersebut;DALAM POKOK PERKARA :? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 08 Desember 2015 Nomor. 216/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT yang dimohonkan banding tersebut;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 540/PDT/2016_/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 540/PDT/2016_/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/ PDT.G /2015 /PN.JKT.BRT
Kasasi : 2155 K/Pdt/2017
Banding : 540/PDT/2016/PT.DKI
Statistik9951