Putusan PN PALOPO Nomor 71/Pid.Sus/2019/PN Plp |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2019/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkoba |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heri Kusmanto |
Hakim Anggota | Erwino M. Amahorseja, Mahir Sikki |
Panitera | Arkam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa I. Ibrahim Alias Rahim Bin H. MISI dan terdakwa II. Faisal Alias Ical Bin H. Marsuki telah terbukti secara sah dan meyakinmkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman,? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I. Ibrahim Alias Rahim Bin H. MISI dan terdakwa II. Faisal Alias Ical Bin H. Marsuki tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal bening (shabu);- 1 (satu) sachet plastik kosong bekas tempat shabu;- 1 (satu) batang kaca pireks;- 1 (satu) buah jarum sumbu;- 1 (satu) buah karu ATM BRI An. Ibrahim;- 1 (satu) pembungkus rokok Sampoerna Mild;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan No. GSM 085299781022;dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil Avanza merah maroon dengan Nopol DW 501 LP;- 1 (satu) lembar STNK Mobil An. Handayani;dikembalikan kepada yang berhak melalui para Terdakwa;6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2019/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2019/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2019/PN Plp
Statistik4423