Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 192/B/2014/ PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 192/B/2014/ PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Kamer Togatorop, .m.ap |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - H. Ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi / Pembanding ; ----------------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 19/G/2014/PTUN.MKS tanggal 1 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/B/2014/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 192/B/2014/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 192/B/2014/ PT.TUN.MKS.
Kasasi : 272 K/TUN/2015
Pertama : 19/G/2014/PTUN.Mks
Statistik5542