- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH Alias BADOL Bin MARULLAH (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual, Membeli Dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram??? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Dompet Merk VOLCOM Warna Hitam;
- 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG Warna Hitam IMEI1 : 356381/08/920693/6, IMEI2 : 356382/08/920693/4, Nomor Sim Card : 085650897282;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama ABDULLAH NIK : 6171022207760002;
- 1 (satu) buah SIM C atas nama ABDULLAH Nomor SIM : 101416120191;
- 1 (satu) buah ATM Paspor Gold Debit Bank BCA dengan nomor Kartu 5307-9520-0068-9274;
- 1 (satu) buah ATM Paspor BCA Nomor Kartu 6019-0026-5273-8826;
- Uang Rp.17.662.000,00 (tujuh belas juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA VARIO Warna Cokelat Nomor Polisi KB.6306.SK Nomor Mesin: KF11E 2169027, Nomor Rangka : MH1KF1122HK171873, Lengkap dengan STNKB dan Kunci Kontak;
- Uang Tunai Rp.149.950.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Fotokopi SLIP Penarikan BANK BCA Nomor Rekening: 7925282308, Pemilik Rekening Atas Nama ABDULLAH;
- 10 (sepuluh) paket serbuk kristal berwarna putih Narkotika jenis Shabu hasil penyisihan berat Netto 1,2709 (satu koma dua tujuh kosong sembilan) yang diberi Kode A, B, C, D, E, F, G, H, I, J ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 737/Pid.Sus/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 737/Pid.Sus/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota David F.a. Porajow |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dirampas untuk negara. Tetap terlampir dalam berkas perkara ini. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Maskur Bin Suje. |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 737/Pid.Sus/2019/PN Ptk
Statistik620