- Menyatakan terdakwa GALANT YUNIANTO Alias GALANT Alias JELEN BIN SUBIANTORO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair.
- Membebaskan terdakwa GALANT YUNIANTO Alias GALANT Alias JELEN BIN SUBIANTORO dari seluruh dakwaan Primair dan Subsidair.
- Menyatakan terdakwa GALANT YUNIANTO Alias GALANT Alias JELEN BIN SUBIANTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri?.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GALANT YUNIANTO Alias GALANT Alias JELEN BIN SUBIANTORO dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam masa penahanan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buah gulungan tisu warna putih yang direkatkan dengan lakban hitam yang didalamnya berisi 1 plastik klip transparan digulung yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,93 gram (ditimbang berikut plastik pembungkusnya) ;
- 1 celana jeans warna hitam merk R-BOSSDENIM;
- 1 buah handphone merk coolpad warna hitam dengan nomor whatsapp 08157678843;
- 1 botol plastik berisi urine;
- 1 perangkat alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari bekas botol coca cola berikut pipet kaca;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-IXION warna hitam Nopol R-8481-EL berikut STNK;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 225/Pid.Sus/2018/PN Pwt |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2018/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nanang Zulkarnain |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Deny Ikhwan, hakim Anggota 2: Novie Ermawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; 8. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 381/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 225/Pid.Sus/2018/PN Pwt
Statistik8311