- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH NOMOR 144/PID.SUS/2020/PN PBM TANGGAL 6 AGUSTUS 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDRI SAPUTRA BIN NASIR TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ANDRI SAPUTRA BIN NASIR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH PIREK KACA YANG BERISIKAN SISA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTO 2,41 GRAM,
- 7 (TUJUH) LEMBAR PLASTIK KLIP BENING YANG BERISIKAN SISA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTO 0,92 GRAM,
- 1 (SATU) PERANGKAT ALAT HISAP SHABU (BONG);
- 1 (SATU) BUAH KOTAK WARNA MERAH MERK HAEMOMETER;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK EVERCROS;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 144/Pid.Sus/2020/PN Pbm tanggal 6 Agustus 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Andri Saputra Bin Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andri Saputra Bin Nasir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan sisa Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,41 gram,
- 7 (tujuh) lembar plastik klip bening yang berisikan sisa narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,92 gram,
- 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah kotak warna merah merk Haemometer;
- 1 (satu) unit HP merk Evercros;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 169/PID/2020/PT PLG |
|
Nomor | 169/PID/2020/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bachtiar Sitompul |
Hakim Anggota | Brsutaji, Edison Muhamad |
Panitera | Astan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/PID/2020/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 169/PID/2020/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1669 K/Pid.Sus/2021
Banding : 169/PID/2020/PT PLG
Statistik11941